get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

Denda Uang Tunai bagi Pelanggar Prokes di Banjarmasin Dihapuskan

Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:45:00 WITA
Denda Uang Tunai bagi Pelanggar Prokes di Banjarmasin Dihapuskan
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat memimpin rapat evaluasi PPKM level 4.(Foto: Antara/Ist)

"Menurut pengadilan, sanksi berupa administratif atau denda, harusnya diatur dalam peraturan daerah (Perda), bukan Perwali," tuturnya.

Terkait peningkatan status Perwali ini menjadi Perda, sudah dikoordinasikan dengan DPRD setempat. Tapi, saat ini penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah kembali ke jalan yang benar, dimana untuk penerapan sanksi denda itu harus diatur dalam undang-undang atau setidaknya Perda, bukan Perwali.

Pemerintah Pusat pada Senin (9/8/2021) malam, menetapkan Kota Banjarmasin masuk kota di luar Jawa dan Bali yang dilanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk ketiga kalinya, yakni hingga 16 Agustus 2021.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut