Denda Uang Tunai bagi Pelanggar Prokes di Banjarmasin Dihapuskan
BANJARMASIN, iNews.id - Denda administratif atau denda uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjarmasin dihapuskan. Kebijakan itu diambil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, untuk sanksi lain tetap berlaku.
"Saya sudah mengeluarkan kebijakan itu, untuk sanksi denda prokes sementara tidak diberlakukan dulu, tapi sanksi yang lain tetap," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Menurut dia, bagi pelanggar prokes, seperti tidak pakai masker hingga buat kerumunan disanksi yang lainnya, yakni sanksi teguran lisan atau tertulis hingga sanksi kerja sosial. Ibnu Sina menyampaikan kebijakan tersebut atas pertimbangan saran dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Pada saat PPKM level 4 yang berlangsung dua pekan lalu tidak kurang 1.500 orang terjaring melanggar prokes, sembilan pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda uang tunai, namun ke depannya ditiadakan dulu," ucapnya.
Editor: Nani Suherni