get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

Denda Uang Tunai bagi Pelanggar Prokes di Banjarmasin Dihapuskan

Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:45:00 WITA
Denda Uang Tunai bagi Pelanggar Prokes di Banjarmasin Dihapuskan
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat memimpin rapat evaluasi PPKM level 4.(Foto: Antara/Ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Denda administratif atau denda uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjarmasin dihapuskan. Kebijakan itu diambil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, untuk sanksi lain tetap berlaku.

"Saya sudah mengeluarkan kebijakan itu, untuk sanksi denda prokes sementara tidak diberlakukan dulu, tapi sanksi yang lain tetap," ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Menurut dia, bagi pelanggar prokes, seperti tidak pakai masker hingga buat kerumunan disanksi yang lainnya, yakni sanksi teguran lisan atau tertulis hingga sanksi kerja sosial. Ibnu Sina menyampaikan kebijakan tersebut atas pertimbangan saran dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

"Pada saat PPKM level 4 yang berlangsung dua pekan lalu tidak kurang 1.500 orang terjaring melanggar prokes, sembilan pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda uang tunai, namun ke depannya ditiadakan dulu," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut