Denda Uang Tunai bagi Pelanggar Prokes di Banjarmasin Dihapuskan
BANJARMASIN, iNews.id - Denda administratif atau denda uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjarmasin dihapuskan. Kebijakan itu diambil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan, untuk sanksi lain tetap berlaku.
"Saya sudah mengeluarkan kebijakan itu, untuk sanksi denda prokes sementara tidak diberlakukan dulu, tapi sanksi yang lain tetap," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Menurut dia, bagi pelanggar prokes, seperti tidak pakai masker hingga buat kerumunan disanksi yang lainnya, yakni sanksi teguran lisan atau tertulis hingga sanksi kerja sosial. Ibnu Sina menyampaikan kebijakan tersebut atas pertimbangan saran dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Pada saat PPKM level 4 yang berlangsung dua pekan lalu tidak kurang 1.500 orang terjaring melanggar prokes, sembilan pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda uang tunai, namun ke depannya ditiadakan dulu," ucapnya.
"Menurut pengadilan, sanksi berupa administratif atau denda, harusnya diatur dalam peraturan daerah (Perda), bukan Perwali," tuturnya.
Terkait peningkatan status Perwali ini menjadi Perda, sudah dikoordinasikan dengan DPRD setempat. Tapi, saat ini penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah kembali ke jalan yang benar, dimana untuk penerapan sanksi denda itu harus diatur dalam undang-undang atau setidaknya Perda, bukan Perwali.
Pemerintah Pusat pada Senin (9/8/2021) malam, menetapkan Kota Banjarmasin masuk kota di luar Jawa dan Bali yang dilanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk ketiga kalinya, yakni hingga 16 Agustus 2021.
Editor: Nani Suherni