Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

BANJARBARU, iNews.id – Keluarga Juwita, jurnalis media online yang tewas dibunuh Jumran, prajurit TNI AL kecewa karena terdakwa hanya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025).
Selain vonis penjara, Jumran yang berpangkat Klasi Satu juga dipecat dari dinas kemiliteran di kesatuan TNI AL.
“Mestinya hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati,” kata Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita.
Dia mengatakan, keluarga menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan. Karena itu, Pazri berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Juwita ini dapat diungkap,” ucapnya.
Jumran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang wartawan media online yang berdomisili di Kota Banjarbaru.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 2 bulan dan menghadirkan 12 saksi, terungkap Jumran telah merancang aksinya sebelum menghabisi nyawa korban.
Oditur Militer Letkol CHK Sunandi mengatakan, putusan hakim sesuai dengan tuntutan pihak oditur.
"Tadi sudah dibacakan putusannya sesuai dengan dakwaan oditur. Sikap terdakwa masih pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya di ruang sidang.
Editor: Kastolani Marzuki