get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

Senin, 16 Juni 2025 - 19:17:00 WITA
Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati
Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Klasi Satu, divonis penjara seumur hidup dan dipecat usai terbukti membunuh wartawati Juwita di Banjarbaru. (Foto: iNews/Sairi)

Sebelumnya Juwita, seorang jurnalis media daring, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada 22 Maret 2025. Pelaku diduga Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu. 

Hasil penyelidikan, Jumran diduga merencanakan pembunuhan ini dengan matang, termasuk menyewa mobil sebagai tempat kejadian dan mencoba merekayasa peristiwa agar terlihat seperti kecelakaan. 

Motif pembunuhan tersebut diduga terkait hubungan antara korban dan pelaku, yang sebelumnya telah bertunangan dan merencanakan pernikahan pada Mei 2025. Dalam perkembangannya terungkap, Jumran sempat memmerkosa Juwita di salah satu hotel.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut