get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen atas Perlindungan Anak, Pemkab HSU Raih Penghargaan Anugerah KPAI 2023

Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:44:00 WITA
Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Klas IIA Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid divonis penjara delapan tahun atas tindak pidana korupsi. Abdul Wahid juga harus membayar denda Rp500 juta.

"Terdakwa juga didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka dipidana tambahan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/8/2022).

Usai membacakan putusan, hakim menyebut memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap. Atas vonis tersebut, Tim JPU KPK Titto Jaelani menyatakan pikir-pikir dan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK.

Senada juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution yang akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada kliennya Abdul Wahid. Putusan majelis hakim terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Bahkan uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonisnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama sembilan tahun. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut