get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen atas Perlindungan Anak, Pemkab HSU Raih Penghargaan Anugerah KPAI 2023

Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:44:00 WITA
Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Klas IIA Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

Kemudian Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut JPU telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa "fee" proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, Dolar Amerika maupun Dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp5,1 miliar.

Jika setelah 1 bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun jika tak mencukupi, maka terdakwa dipidana selama 6 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut