Kasat Resnerkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan KJ warga Kota Malang, Jatim. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

“Ini merupakan paket kedua sejak saya berada di Pelaihari,” kata KJ saat dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Laut, Kamis (09/11/2023).

“Sebenarnya hanya untuk Makai sendiri, namun karena ada teman yang mau ya saya jual,” ujar Khamim.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan, Khamim ditangkap berawal dari informasi aktivitas di tempat kos yang mencurigakan. Kemudian beberapa anggota mendalami informasi tersebut.

“Tersangka kami amankan beberapa saat setelah menerima paket ganja tersebut yang dikirim menggunakan jasa ekpedisi J & T,” kata Kasatresnarkoba Polres Tala, Kamis (9/11/2023).

Akibat perbuatannya Khamim bakal lama tinggal di Pelaihari, Tanah Laut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network