Oknum Bhayangkari Bandar Arisan Online Fiktif di Banjarmasin Divonis 1 Tahun 9 Bulan
Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:06:00 WITA
Pasalnya, kerugian sekitar Rp650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lainnya yang juga bandarnya istri polisi itu.
Hasil penyidikan polisi, terdakwa RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar.
Editor: Nani Suherni