get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bhayangkari Bandar Arisan Online Fiktif di Banjarmasin Divonis 1 Tahun 9 Bulan 

Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:06:00 WITA
Oknum Bhayangkari Bandar Arisan Online Fiktif di Banjarmasin Divonis 1 Tahun 9 Bulan 
Persidangan dengan agenda putusan untuk terdakwa RA dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8/2022). (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNewsi.id - Oknum bhayangkari bandar arisan online fiktif di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 1 tahun sembilan bulan. Perempuan berinisial RA ini wajib membayar kerugian korbannya senilai Rp650 juta lebih.

"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih," kata Heru saat membacakan putusan hakim, Senin (1/8/2022).

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu," ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut