Kronologi Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang, Berawal Laporan Balap Liar
TABALONG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pemuda atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. Kedua pelaku yakni berinisial RM (25), dan JW (20).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menceritakan penangkapan dua pemuda tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.
Setelah diperiksa bungkusan tersebut ternyata berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.
"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," katanya, Selasa (31/1/2023).
Editor: Candra Setia Budi