get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Kronologi Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang, Berawal Laporan Balap Liar

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:04:00 WITA
Kronologi Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang, Berawal Laporan Balap Liar
Polisi berhasil menangkap dua pemuda atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pun dibawa ke Mapolres Tabalong untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan barang bukti 1.032 butir obat tanpa merek, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merek warna kuning.

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merek warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut