get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Kronologi Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang, Berawal Laporan Balap Liar

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:04:00 WITA
Kronologi Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang, Berawal Laporan Balap Liar
Polisi berhasil menangkap dua pemuda atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

TABALONG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pemuda atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. Kedua pelaku yakni berinisial RM (25), dan JW (20).
 
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menceritakan penangkapan dua pemuda tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut ternyata berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," katanya, Selasa (31/1/2023).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pun dibawa ke Mapolres Tabalong untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan barang bukti 1.032 butir obat tanpa merek, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merek warna kuning.

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merek warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut