get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Miliki Ribuan Obat Terlarang

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:34:00 WITA
Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Miliki Ribuan Obat Terlarang
Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

TABALONG, iNews.id - Dua orang pemuda di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena terkait dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. Kedua pelaku yakni berinisial RM (25) warga Desa Uwie, dan JW (20) warga Desa Mura Uya.

Kedua pelaku ditangkap polisi di depan warung Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.

"Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (31/1/2023).

Dia mengatakan, sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya.

Mendapat laporan itu, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujarnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut