Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Miliki Ribuan Obat Terlarang
TABALONG, iNews.id - Dua orang pemuda di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena terkait dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. Kedua pelaku yakni berinisial RM (25) warga Desa Uwie, dan JW (20) warga Desa Mura Uya.
Kedua pelaku ditangkap polisi di depan warung Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.
"Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (31/1/2023).
Dia mengatakan, sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya.
Mendapat laporan itu, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.
Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.
"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1.032 butir obat tanpa merek, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merek warna kuning.
Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merek warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.
Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.
"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi