KPU Tetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor Peraih Suara Tertinggi Pilkada Banjarmasin
Rahmiyati Wahdah mengatakan, hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan yang dilakukan melalui pleno terbuka ini sudah selesai dilaksanakan. Rapat pleno berjalan lancar dan sudah disetujui oleh semua pihak, baik dari penyelenggaraan Pemilu maupun para saksi paslon yang berhadir.
"Untuk rekapitulasi itu semuanya menerima. Tidak ada sanggahan. Artinya hasil rekap di kecamatan kita bawa di tingkat kota itu tak ada sanggahan," ujar Rahmiyati.
Selanjutnya, setelah pleno rekapitulasi ini akan diberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada para paslon. Waktu ini diberikan jika ada sengketa yang dilayangkan oleh paslon. Namun jika tidak, maka dalam tenggat waktu lima hari, KPU bakal menetapkan paslon terpilih.
"Akan kami tunggu tiga hari ini jika ada sanggahan. Namun jika tak ada, maka kami akan menetapkan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin," ujarnya.
Editor: Maria Christina