KPU Tetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor Peraih Suara Tertinggi Pilkada Banjarmasin
BANJARMASIN, iNews.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Arifin Noor ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara tertinggi di Pilkada Banjarmasin. Paslon Nomor Urut 2 itu meraih total sebanyak 90.980 suara.
Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kota Banjarmasin untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota di Hotel Ratta In Banjarmasin, Selasa (15/12/2020).
"Pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor memperoleh suara tertinggi dari tiga calon lainnya sesuai hasil rekapitulasi ini," kata Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah.
Pasangan Ibnu Sina dan Arifin Noor yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PDIP juga didukung PSI ini meraih sebanyak 90.980 suara dari sebanyak 251.460 pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, untuk urutan kedua tertinggi mendapatkan suara, Pasangan Calon Nomor Urut 4, yakni, Ananda dan H Mushaffa Zakir yang diusung Golkar, PKS, PAN dan Nasdem dengan total sebanyak 74.154 suara.
Di urutan ketiga tertinggi memperoleh suara, Paslon Nomor Urut 1 Haris Makkie dan Ilham Noor. Paslon yang diusung Partai Gerindra, PPP dan PBB dengan total perolehan sebanyak 36.238 suara.
Sementara itu perolehan suara terbanyak keempat Paslon Nomor Urut 3, yakni, Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy. Paslon yang maju lewat jalur perseorangan ini meraih total sebanyak 31.334 suara.
Dalam laporan rekapitulasi penetapan suara, pasangan Ibnu-Arifin memenangi di semua kecamatan. "Total suara yang tidak sah dicoblos sebanyak 18.754," kata Rahmiyati Wahdah.
Rahmiyati Wahdah mengatakan, hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan yang dilakukan melalui pleno terbuka ini sudah selesai dilaksanakan. Rapat pleno berjalan lancar dan sudah disetujui oleh semua pihak, baik dari penyelenggaraan Pemilu maupun para saksi paslon yang berhadir.
"Untuk rekapitulasi itu semuanya menerima. Tidak ada sanggahan. Artinya hasil rekap di kecamatan kita bawa di tingkat kota itu tak ada sanggahan," ujar Rahmiyati.
Selanjutnya, setelah pleno rekapitulasi ini akan diberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada para paslon. Waktu ini diberikan jika ada sengketa yang dilayangkan oleh paslon. Namun jika tidak, maka dalam tenggat waktu lima hari, KPU bakal menetapkan paslon terpilih.
"Akan kami tunggu tiga hari ini jika ada sanggahan. Namun jika tak ada, maka kami akan menetapkan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin," ujarnya.
Editor: Maria Christina