get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Pasutri di Ponorogo Ditangkap gegara Jual Senjata Api Ilegal

Berawal dari Laporan Penganiayaan, Petugas Temukan Senpi Rakitan di Rumah Pelaku

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:38:00 WITA
Berawal dari Laporan Penganiayaan, Petugas Temukan Senpi Rakitan di Rumah Pelaku
Barang bukti senjata api rakitan jenis senapan yang amankan dari rumah SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. (Foto: Dok Polda NTB)

TABALONG, iNews.id - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkapan terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Penangkapan berawal dari laporan perempuan yang mengaku dianiaya pelaku.

Terduga kepemilikan senjata api rakitan ilegal tersebut berinisial SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Dikutip dari website resmi Polda NTB, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori,  melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) membenarkan penangkapan terhadap SR. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata api rakitan.

SR ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong Polda Kalsel dan Polsek Upau berawal dari dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ST (43) pada Senin (7/12/2020). Atas penganiaan itu, korban ST awalnya dirawat pihak keluarga.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut