Kanwil Kemenag Kalsel Minta Masjid Batasi Jemaah saat Ibadah Ramadan
BANJARMASIN, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta pengelola masjid dan musala membatasi jemaah maksimum 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Hal ini untuk mengantisipasi jumlah jemaah selama tarawih dan ibadah selama lain Ramadan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalsel Noor Fahmi bahwa menurut surat edaran Menteri Agama tentang panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 harus dijalankan selama pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid dan mushala.
"Boleh salat tarawih berjemaah, namun harus menaati protokol kesehatan, seperti kapasitasnya hanya 50 persen dari jemaah biasa hadir, jaga jarak shaf, pakai masker, dan bawa sajadah masing-masing," katanya.
Dia meminta para pengurus masjid dan mushala memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam setiap pelaksanaan ibadah berjemaah.
"Kita minta bantuan juga kepada Satgas Covid-19 untuk mengawasinya," katanya.
Editor: Nani Suherni