Kabur ke Yogyakarta, Guru Cabul di Banjarmasin Modus Beri Pekerjaan Ditangkap
Minggu, 07 Agustus 2022 - 07:26:00 WITA
Dalam laporannya korban mengaku telah dicabuli tersangka di bawah ancaman hingga iming-iming diberi nilai bagus dan dijanjikan langsung bekerja setelah lulus sekolah. Kini tersangka telah ditahan sembari menunggu rampungnya berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik menjerat tersangka Pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian dalam ketentuan Undang-Undang ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Editor: Nani Suherni