get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Kabur ke Yogyakarta, Guru Cabul di Banjarmasin Modus Beri Pekerjaan Ditangkap

Minggu, 07 Agustus 2022 - 07:26:00 WITA
Kabur ke Yogyakarta, Guru Cabul di Banjarmasin Modus Beri Pekerjaan Ditangkap
Guru Cabul di Banjarmasin Modus Beri Pekerjaan Ditangkap (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Guru cabul di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan modus memberikan pekerjaan akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap saat kabur ke Yogyakarta.

"Tersangka berinisial A (42) ditangkap di Yogyakarta pada Kamis (4/8/2022)," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Sabtu (6/8/2022).

Penangkapan tersebut hasil dari koordinasi dan kerja sama dengan Polresta Yogyakarta yang membantu tim Satreskrim Polresta Banjarmasin dalam proses pengejaran terhadap tersangka.

Sebelumnya oknum guru honorer di salah satu SMK di Kota Banjarmasin ini diburu polisi karena dalam proses penyidikan menghilang dan tak kooperatif.

Korbannya LA (17) melaporkan pelaku atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin pun menerbitkan surat penyidikan pada 28 Maret 2022 karena ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana.

Dalam laporannya korban mengaku telah dicabuli tersangka di bawah ancaman hingga iming-iming diberi nilai bagus dan dijanjikan langsung bekerja setelah lulus sekolah. Kini tersangka telah ditahan sembari menunggu rampungnya berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik menjerat tersangka Pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian dalam ketentuan Undang-Undang ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut