get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kotabaru Lepas Lomba Gema Takbir, Pelajar hingga Masyarakat Ikut Meriahkan

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Siaran Langsung saat Jam Kerja

Senin, 16 Maret 2026 - 13:33:00 WITA
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Siaran Langsung saat Jam Kerja
Pemkab Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi ASN. (Foto: dok Pemkab Kotabaru)

KOTABARU, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026 lalu tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja. Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut