get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kotabaru Lepas Lomba Gema Takbir, Pelajar hingga Masyarakat Ikut Meriahkan

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Siaran Langsung saat Jam Kerja

Senin, 16 Maret 2026 - 13:33:00 WITA
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Siaran Langsung saat Jam Kerja
Pemkab Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi ASN. (Foto: dok Pemkab Kotabaru)

Selain itu, seluruh aparatur diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut