3 Remaja Penganiaya ABG di Kamar Hotel Gegara Rebutan Pacar Ditetapkan Tersangka
BANJARMASIN, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka penganiaya remaja atau Anak Baru Gede (ABG) berinisial ARD (16), di kamar hotel di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (29/1/2021). Sebelumnya penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan empat orang.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, ketiga tersangka berinisial RM (16), AN (14), dan FT (16). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
"Empat orang yang kami amankan itu satu cowok dan tiga cewek. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga cewek tersebut sebagai tersangkanya," ucap Alfian Tri Permadi di Banjarmasin.
Alfian mengatakan, dari hasil penyidikan, ketiganya melakukan penganiayaan terhadap korban anak di bawah umur berinisial ARD (16). Para tersangka mengeroyok korban karena diduga merebut pacar dari salah satu tersangka.
Bukan itu saja, salah satu tersangka juga menuduh korban mengambil barang miliknya, sehingga terjadi penganiayaan di kamar sebuah hotel di Jalan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (24/1/2012) dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan mengalami trauma.
"Korban dan para tersangka memang berteman, namun karena ada perselisihan sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," ujar perwira menengah Polri itu.
Editor: Maria Christina