get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

3 Remaja Penganiaya ABG di Kamar Hotel Gegara Rebutan Pacar Ditetapkan Tersangka

Jumat, 29 Januari 2021 - 20:47:00 WITA
3 Remaja Penganiaya ABG di Kamar Hotel Gegara Rebutan Pacar Ditetapkan Tersangka
Tiga tersangka penganiaya anak di bawah umur di dalam kamar hotel di Banjarmasin. (Foto: Istimewa)

BANJARMASIN, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka penganiaya remaja atau Anak Baru Gede (ABG) berinisial ARD (16), di kamar hotel di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (29/1/2021). Sebelumnya penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan empat orang.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, ketiga tersangka berinisial RM (16), AN (14), dan FT (16). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang. 

"Empat orang yang kami amankan itu satu cowok dan tiga cewek. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga cewek tersebut sebagai tersangkanya," ucap Alfian Tri Permadi di Banjarmasin.

Alfian mengatakan, dari hasil penyidikan, ketiganya melakukan penganiayaan terhadap korban anak di bawah umur berinisial ARD (16). Para tersangka mengeroyok korban karena diduga merebut pacar dari salah satu tersangka.

Bukan itu saja, salah satu tersangka juga menuduh korban mengambil barang miliknya, sehingga terjadi penganiayaan di kamar sebuah hotel di Jalan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (24/1/2012) dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan mengalami trauma.

"Korban dan para tersangka memang berteman, namun karena ada perselisihan sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," ujar perwira menengah Polri itu. 

Kompol Alfian yang juga alumni Akpol 2007 itu terus mengatakan RM, AN dan FT diringkus oleh tim gabungan dari Unit Jatanras Polda Kalsel atau lebih dikenal dengan sebutan Macan Kalsel, Subdit Cyber Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

"Ketiga tersangka itu kami tangkap dan amankan pada Kamis (28/1/2021) malam, di tempat yang berbeda," kata Kompol Alfian yang menjabat sebagai Kasat Reskrim empat kali di beberapa polres di jajaran Polda Kalsel.

Saat ini mereka bertiga sudah menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan tindak pindana. Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiyaan Anak dan Pengeroyokan.

Untuk diketahui, karena pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi terlebih dahulu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara tersangka RM, pelaku utama penganiaya yang videonya viral di media sosial Instagram mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal melakukan pemukulan dan saya minta maaf berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucapnya di hadapan awak media sambil menangis.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut