Dia pun meminta, agar para pengusaha untuk melaksanakan ketetapan ini, karena ini menyangkut upah layak bagi para pekerja. Meski diakuinya, penetapan UMK ini tidak ditegaskan dengan sanksi bagi pelanggarnya.
"Tidak ada secara tertulis untuk menjalankan sanksi, seperti perusahaan diberikan apa. Tapi kalau ingin menetapkan standar gaji minimumnya sesuai kesepakatan perusahaan saja lagi," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait