Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Upah Minum Kota (UMK) 2023 Kota Banjarmasin ditetapkan Rp3,2 juta. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan ini mengacu  kebutuhan hidup layak di wilayahnya.

"Temanya bukan hanya UMK tetapi biaya hidup layak di Kota Banjarmasin yang diasumsikan seseorang itu harus berpenghasilan minimal Rp3,2 juta," ujarnya di Banjarmasin, Minggu (11/12/2022).

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Ansari menjelaskan jika UMK 2023 naik 7,86 persen dari tahun ini.

"Sudah sah diterapkan UMK tahun 2023 naik 7,86 persen atau menjadi Rp3,2 juta," katanya.

Pemkot Banjarmasin menetapkan kenaikan UMK ini berdasarkan keputusan Gubernur nomor 188.44/084/Kum2022, tertanggal 7 Desember 2022.

"Keputusan UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network