Berkas perkara pembunuhan wartawati Juwita oleh oknum TNI AL telah lengkap dan siap untuk maju dalam persidangan militer. (Foto: Sairi).

BANJARBARU, iNews.id - Perkara pembunuhan wartawati Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) akan disidangkan awal Mei 2025. Berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin, Jumat (25/4/2025).

Juru Bicara Pengadilan Militer 106 Banjarmasin, Mayor CHK Ghesa Khiastra mengatakan, akan memeriksa berkas tersebut selama sepekan ke depan.

"Nanti penetapan waktu sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada Oditorat Militer untuk memanggil para saksi yang akan hadir di persidangan," ujar Mayor CHK Ghesa Khiastra di Pengadilan Militer Banjarmasin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Oditur Militer Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi menyampaikan, Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah memeriksa 11 saksi dan berhasil mengumpulkan sebanyak 46 barang bukti terkait kasus tersebut.

Sementara terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara itu dia tidak dapat memastikan. Menurutnya, untuk tersangka lain sangat tergantung dari perkembangan di persidangan.

"Sekarang kita tidak bisa menduga-duga, semua bisa kita lihat sesuai perkembangan di persidangan," ucap Letkol CHK Sunandi.

Proses penyerahan berkas perkara ini turut dihadiri oleh pihak keluarga korban serta kuasa hukum yang mewakili mereka, menunjukkan perhatian yang besar terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network