BANJARMASIN, iNews.id - Upah Minum Kota (UMK) 2023 Kota Banjarmasin ditetapkan Rp3,2 juta. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan ini mengacu kebutuhan hidup layak di wilayahnya.
"Temanya bukan hanya UMK tetapi biaya hidup layak di Kota Banjarmasin yang diasumsikan seseorang itu harus berpenghasilan minimal Rp3,2 juta," ujarnya di Banjarmasin, Minggu (11/12/2022).
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Ansari menjelaskan jika UMK 2023 naik 7,86 persen dari tahun ini.
"Sudah sah diterapkan UMK tahun 2023 naik 7,86 persen atau menjadi Rp3,2 juta," katanya.
Pemkot Banjarmasin menetapkan kenaikan UMK ini berdasarkan keputusan Gubernur nomor 188.44/084/Kum2022, tertanggal 7 Desember 2022.
"Keputusan UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," ujarnya.
Dia pun meminta, agar para pengusaha untuk melaksanakan ketetapan ini, karena ini menyangkut upah layak bagi para pekerja. Meski diakuinya, penetapan UMK ini tidak ditegaskan dengan sanksi bagi pelanggarnya.
"Tidak ada secara tertulis untuk menjalankan sanksi, seperti perusahaan diberikan apa. Tapi kalau ingin menetapkan standar gaji minimumnya sesuai kesepakatan perusahaan saja lagi," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait