"Dengan surat ukur permanen ini nelayan dapat melanjutkan pengurusan dokumen lain sehingga kapal laik beroperasi," kata Kepala UPP III Kintap.
Faisal Fattah meminta kepada nelayan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kapal.
Editor : Agus Warsudi
Bupati Tanah Laut di tanah laut kabupaten tanah laut Pemkab Tanah Laut Perairan Tanah Laut tanah laut kapal nelayan kapal nelayan indonesia
Artikel Terkait