"Banyaknya kapal belum dilengkapi dokumen itu tidak terlepas dari ketidaktahuan nelayan dalam hal cara mengurus dokumen kapal. Selama ini mereka lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau calo," ujar Irwandy Kodratillah Asmi.
Menurut Kabid Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut, pembuatan dokumen kapal selain untuk memudahkan nelayan beroperasi di laut, juga bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada nelayan.
"Karena itu, untuk mempermudah para nelayan mendapatkan dokumen kapal, Pemkab Tanah Laut bekerja sama dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap menggelar gerai nasional di beberapa tempat di Tanah Laut, termasuk yang berlangsung di Desa Pagatan Besar, Takisung," tutur Kabid Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Kintap Faisal Fattah mengatakan, gerai surat ukur permanen ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Pemkab Tanah Laut.
Editor : Agus Warsudi
Bupati Tanah Laut di tanah laut kabupaten tanah laut Pemkab Tanah Laut Perairan Tanah Laut tanah laut kapal nelayan kapal nelayan indonesia
Artikel Terkait