Ratusan kapal nelayan di Tanah Laut tak dilengkapi dokumen. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

"Banyaknya kapal belum dilengkapi dokumen itu tidak terlepas dari ketidaktahuan nelayan dalam hal cara mengurus dokumen kapal. Selama ini mereka lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau calo," ujar Irwandy Kodratillah Asmi.

Menurut Kabid Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut, pembuatan dokumen kapal selain untuk memudahkan nelayan beroperasi di laut, juga bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada nelayan.

"Karena itu, untuk mempermudah para nelayan mendapatkan dokumen kapal, Pemkab Tanah Laut bekerja sama dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap menggelar gerai nasional di beberapa tempat di Tanah Laut, termasuk yang berlangsung di Desa Pagatan Besar, Takisung," tutur Kabid Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut. 

Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Kintap Faisal Fattah mengatakan, gerai surat ukur permanen ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Pemkab Tanah Laut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network