Pemasangan garis polisi di Jembatan Antasan Bromo Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)

Bukan hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa pos tersebut hanya melarang masyarakat berkumpul. Petugas tidak melarang warga Pulau Bromo yang ingin melintasi jembatan itu.

"Bagi warga Pulau Bromo yang ingin beraktifitas melintasi Jembatan tersebut, kami mempersilahkan. Tapi tidak diperuntukan untuk berkumpul-kumpul dan berkerumunan," katanya.

Dia juga menuturkan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di kota ini.

"Kita tidak ingin berkumpulnya masyarakat menjadi penyebab masifnya penyebaran Covid-19, untuk sementara kita tutup dulu. Nanti ada saatnya masyarakat dapat dengan bebas bisa berfoto-foto ataupun berekreasi ditempat ini, " tuturnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network