JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Penetapan status tersangka ini setelah alat bukit cukup.
"Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup, KPK menemukan suatu peristiwa korupsi yang diduga dilakukan saudara AW Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan tahun 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Firli mengungkapkan, tim KPK telah bekerja keras untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
"Sehingga dengan kerja keras rekan-rekan penyelidik dan segenap pihak insan KPK, telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap dan kemudian kami menemukan bukti cukup sehingga meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan," katanya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW). Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait