Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dicegah bepergian ke luar negeri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat tersebut permintaan pencegahan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan dalam rangka mendukung penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021—2022.

"Dalam rangka mempercepat penyidikan, KPK pada 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama enam bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/10/2021).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network