Pelarangan tersebut terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. Abdul Wahid pun diminta kooperatif terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan tiga tersangka. Mereka yakni Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait