“Sudah kita amankan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Jadi AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan-kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Bahkan masih mendata korban dan menghitung total kerugian akibat praktek arisan online yang telak berjalan sejak tahun 2017.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait