BANJARMASIN, iNews.id - Kasus oknum Bhayangkari berinisial RA yang diduga sebagai bandar dari penipuan berkedok arisan online diambilalih Polda Kalsel. Diketahui, total kerugian korban mencapai Rp2,7 miliar.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I mengatakan, pelaku R merupakan anggota Bhayangkari Polresta Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan ada 126 orang jadi korbannya.
“Untuk kerugian hingga saat ini yang terdata berjumlah Rp2,7 Miliar, dengan peserta sebanyak 126 orang,” ucapnya dikutip dari portal resmi Polda Kalsel, Selasa (22/2/2022).
Rifa'i menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menawarkan arisan menggunakan akun media sosial Instagram. Dia pun diamankan setelah adanya laporan seseorang yang merasa dirugikan atas arisan fiktif yang dibuat oleh pelaku.
“Sudah kita amankan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Jadi AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan-kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Bahkan masih mendata korban dan menghitung total kerugian akibat praktek arisan online yang telak berjalan sejak tahun 2017.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait