Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui RJ di Kejari Tala merupakan yang kedua. Sebelumnya pada Kamis 30 Maret 2023, Kejari Tala melakukan RJ terhadap Fahriyanor, warga Basirih, Banjarmasin, Kalsel, pengemudi mobil yang menewaskan Tegar Fidianto warga Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.
Editor : Agus Warsudi
kecelakaan lalu lintas restorative justice Rumah Restorative Justice di tanah laut kabupaten tanah laut tanah laut
Artikel Terkait