Pengendara mobil dan keluarga korban berbincang akrab seusai menyepakati menyelesaikan perkara kecelakaan secara restorative justice. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui RJ di Kejari Tala merupakan yang kedua. Sebelumnya pada Kamis 30 Maret 2023, Kejari Tala melakukan RJ terhadap Fahriyanor, warga Basirih, Banjarmasin, Kalsel, pengemudi mobil yang menewaskan Tegar Fidianto warga Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network