TANAH LAUT, iNews.id - Sebanyak 243 sertifikat hak atas tanah yang diserahkan Bupati Tanah Laut (Tala) Sukamta kepada masyarakat di Halaman Kantor Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin pada Selasa (25/07/2023).
Penyerahan ini melengkapi 10.000 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang biaya penerbitannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Bupati Sukamta menjelaskan, pemberian sertifikat melalui anggaran daerah ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat agar tanah mereka memiliki kepastian hukum. Dia berpesan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Adanya sertifikat ini agar tanah yang dimiliki masyarakat mempunyai jaminan hukum sehingga secara hukum aman dan secara fisik juga aman," kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tanah Laut Syakhril Hadrianadi, mensyukuri kerja sama Pemkab Tanah Laut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut berjalan dengan lancar. Dia juga berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut di tahun berikutnya.
"Alhamdulillah, akhirnya hari ini kita selesaikan penyerahan sertifikat TA 2022, ke depan akan terus kita usahakan untuk melanjutkan kerja sama yang baik ini," ujar Syakhril.
Diketahui, 243 sertifikat yang telah diberikan kali ini semuanya untuk masyarakat Kecamatan Bajuin yang terdiri 194 dari Desa Tebing Siring, 33 dari Desa Bajuin, 11 dari Desa Tanjung, dan 5 dari Desa Sungai Bakar.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan bantuan hibah daerah tahun 2023 untuk Desa Tebing Siring kepada Masjid Jami Hidayatul Muttaqin, Langgar Al Muhajirin, dan Takmir Masjid Nurul Hijrah.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait