Musibah terjadi sekitar pukul 10.30 di Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari. Saat itu, mobil yang dikendarai Mulyono melaju menuju Pelaihari. Sedangkan Priskila Debora Sual dari arah Pelaihari. Tiba di lokasi kejadian, mobil Mulyono menabrak motor yang dikendarai Priskila.
Sebelumnya mulyono dijerat Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta.
Mulyono warga Sebamban mengatakan, tidak menyangka proses kasus yang dialaminya dapat berlangsung cepat. "Saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang menerima permohonan maaf saya," kata Mulyono.
Yoce, orang tua asuh Priskila Debora Sual mengatakan, keluarga mengikhlaskan yang telah terjadi. Keluarga bersedia menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif. "Sebagai perwakilan keluarga memastikan keluarga besar ikhlas atas musibah ini," kata Yoce.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanah Laut Teguh Imanto mengatakan, jaksa menjembatani kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui retorative justice. "Langkah ini disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel," kata Kajari Tala.
Editor : Agus Warsudi
kecelakaan lalu lintas restorative justice Rumah Restorative Justice di tanah laut kabupaten tanah laut tanah laut
Artikel Terkait