Pengendara mobil dan keluarga korban berbincang akrab seusai menyepakati menyelesaikan perkara kecelakaan secara restorative justice. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

TANAH LAUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Tampang, Kecamatan Pelahari, Tala, lewat restorative justice (RJ), Kamis (10/08/2023). Penyelesaian perkara lewat RJ dilakukan setelah keluarga korban ikhlas dan memaafkan. 

Restorative justice disepakati di Rumah RJ, Kantor Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tala, Provinsi Kalimantan Selatan. Hadir keluarga korban dan pengendara mobil yang terlibat kecelakaan. Keluarga korban mengaku ikhlas atas musibah kecelakaan yang menewaskan kerabat mereka.

Mulyono penggemudi mobil yang bertabrakan dengan pengendara motor menandatangani berita acara penyelesaian perkara melalui restorasi justice tersebut. 

Sebelum melalui proses RJ, Mulyono sempat mendekam di rumah tahanan Polres Tala selama 15 hari. Sementara keluarga Mulyono berupaya mencari rumah keluarga Priskila Debora Sual, korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada Rabu 19 April 2023 lalu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network