Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono. (foto : (Antara)

"Jadi ada yang melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif," bebernya.

Dwianto menyebut hingga saat ini tersangka masih satu orang yaitu berinisial MI yang menjabat Manager Relationship pada bank milik pemerintah itu.

MI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.

Penyidik mendapati adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021 hingga mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp5,9 miliar.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network