"Jadi ada yang melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif," bebernya.
Dwianto menyebut hingga saat ini tersangka masih satu orang yaitu berinisial MI yang menjabat Manager Relationship pada bank milik pemerintah itu.
MI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.
Penyidik mendapati adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021 hingga mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp5,9 miliar.(*)
Editor : Febrian Putra
kredit fiktif kasus kredit fiktif bank pemerintah data palsu kejati kalsel penyelidikan data disdukcapil banjarmasin
Artikel Terkait