BANJARMASIN, iNews.id – Dugaan kredit fiktif Rp5,9 Miliar diduga dilakukan bank pemerintah di Kota Banjarmasin. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) pun mengindentifikasi data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono mengatakan, dugaan kredit fiktif ini terjadi di kantor cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus terus menggali keterangan Disdukcapil Kota Banjarmasin.
“Terkait dengan data kependudukan yang digunakan untuk nasabah fiktif," katanya, Rabu (25/5/2022).
Adapun keterangan dari petugas Disdukcapil diperlukan untuk mengidentifikasi data kependudukan yang diduga telah digunakan pada kasus kredit fiktif tersebut.
“Karena hasil penyidikan didapati indikasi ketidaksesuaian antara data kependudukan yang digunakan dalam fraud kredit dengan data yang sebenarnya,” terang Dwianto.
Lebih lanjut, pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa terindikasi jadi modus tersangka sehingga praktik curang merugikan keuangan negara itu bisa berjalan mulus.
"Jadi ada yang melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif," bebernya.
Dwianto menyebut hingga saat ini tersangka masih satu orang yaitu berinisial MI yang menjabat Manager Relationship pada bank milik pemerintah itu.
MI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.
Penyidik mendapati adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021 hingga mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp5,9 miliar.(*)
Editor : Febrian Putra
kredit fiktif kasus kredit fiktif bank pemerintah data palsu kejati kalsel penyelidikan data disdukcapil banjarmasin
Artikel Terkait