Adapun keterangan dari petugas Disdukcapil diperlukan untuk mengidentifikasi data kependudukan yang diduga telah digunakan pada kasus kredit fiktif tersebut.
“Karena hasil penyidikan didapati indikasi ketidaksesuaian antara data kependudukan yang digunakan dalam fraud kredit dengan data yang sebenarnya,” terang Dwianto.
Lebih lanjut, pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa terindikasi jadi modus tersangka sehingga praktik curang merugikan keuangan negara itu bisa berjalan mulus.
Editor : Febrian Putra
kredit fiktif kasus kredit fiktif bank pemerintah data palsu kejati kalsel penyelidikan data disdukcapil banjarmasin
Artikel Terkait