Menurut Mukhyar, pelaksanaan kembali PPKM skala mikro ini sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi dan kebijakan Mendagri Nomor 4 Tahun 2021.
Memang jelasnya peraturan tersebut diperuntukan bagi tujuh provinsi saja. Namum mengingat manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut sangat efektif untuk menurunkan angkat penyebaran virus, Pemkot Banjarmasin bersama Forkopimda sepakat untuk ikut memberlakukannya.
"PPKM memberikan manfaat yang baik dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, jadi kita dan satgas menyepakatinya untuk ikut," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait