PJ Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar memimpin rapat Satgas Covid-19 untuk penerapan PPKM mikro. (Foto: ANTARA/Humas Pemkot Banjarmasin)

Menurut Mukhyar, pelaksanaan kembali PPKM skala mikro ini sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi dan kebijakan Mendagri Nomor 4 Tahun 2021.

Memang jelasnya peraturan tersebut diperuntukan bagi tujuh provinsi saja. Namum mengingat manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut sangat efektif untuk menurunkan angkat penyebaran virus, Pemkot Banjarmasin bersama Forkopimda sepakat untuk ikut memberlakukannya.

"PPKM memberikan manfaat yang baik dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, jadi kita dan satgas menyepakatinya untuk ikut," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network