PJ Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar memimpin rapat Satgas Covid-19 untuk penerapan PPKM mikro. (Foto: ANTARA/Humas Pemkot Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin dan Satgas penanganan Covid-19 menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Langkah ini dilakukan untuk mempersempit penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan PPKM mikro kali ini prioritas pada penanganan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan kasus baru penularan Covid-19," ujar Pejabat Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, PPKM skala mikro dilanjutkan sejak 24 Februari hingga 8 Maret mendatang. Penerapannya dipersempit tidak hanya menghidupkan Posko Penanganan Covid-19 kelurahan, tapi sampai tingkat RT.

Untuk itu, para camat dalam kegiatan PPKM ini menjadi koordinator yang bertanggung jawab di wilayah masing-masing dengan dibantu TNI/Polri.

"Kebijakan yang berkaitan dengan mengumpulkan orang banyak diperketat karena ini bagian dari pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. Kemudian dalam pelaksanaan PPKM mikro ini akan tetap dilaksanakan tindakan tegas serta penegakan hukum bagi pelanggaran prokes," katanya.

Menurut Mukhyar, pelaksanaan kembali PPKM skala mikro ini sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi dan kebijakan Mendagri Nomor 4 Tahun 2021.

Memang jelasnya peraturan tersebut diperuntukan bagi tujuh provinsi saja. Namum mengingat manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut sangat efektif untuk menurunkan angkat penyebaran virus, Pemkot Banjarmasin bersama Forkopimda sepakat untuk ikut memberlakukannya.

"PPKM memberikan manfaat yang baik dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, jadi kita dan satgas menyepakatinya untuk ikut," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network