BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin dan Satgas penanganan Covid-19 menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Langkah ini dilakukan untuk mempersempit penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan PPKM mikro kali ini prioritas pada penanganan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan kasus baru penularan Covid-19," ujar Pejabat Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar, Kamis (25/2/2021).
Menurutnya, PPKM skala mikro dilanjutkan sejak 24 Februari hingga 8 Maret mendatang. Penerapannya dipersempit tidak hanya menghidupkan Posko Penanganan Covid-19 kelurahan, tapi sampai tingkat RT.
Untuk itu, para camat dalam kegiatan PPKM ini menjadi koordinator yang bertanggung jawab di wilayah masing-masing dengan dibantu TNI/Polri.
"Kebijakan yang berkaitan dengan mengumpulkan orang banyak diperketat karena ini bagian dari pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. Kemudian dalam pelaksanaan PPKM mikro ini akan tetap dilaksanakan tindakan tegas serta penegakan hukum bagi pelanggaran prokes," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait