BANJARMASIN, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid yang menjadi tersangka korupsi segera disidang. Hal ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkaranya.
"Minggu depan berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk disidangkan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kamis (24/3/2022).
Seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka nantinya juga menjadi tahanan Majelis Hakim dan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Menurutnya, pemindahan tersangka yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta guna mempermudah proses persidangan. Selain juga menghadirkan langsung terdakwa di pengadilan secara tatap muka.
"Seperti terhadap tiga orang lainnya dalam perkara yang sama, yang bersangkutan juga bakal duduk di depan Majelis Hakim untuk menghadapi proses peradilan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait