Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan tangan diborgol langsung dibawa ke Rutan KPK untuk penahanan usai ditetapkan tersangka suap. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) ke penuntutan agar segera disidangkan. Abdul Wahid merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/3/2022).

Ali menyampaikan penahanan Abdul Wahid masih tetap dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai dengan 5 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dan gratifikasi.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network