BANJARMASIN, iNews.id - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki buka suara di pengadilan. Dia mengaku pernah menyerahkan Rp1 miliar kepada Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.
"Sekurang-kurangnya saya sudah pernah menyerahkan fee secara akumulatif sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid," kata Maliki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).
Maliki menyebut, uang Rp1 miliar itu merupakan fee pemenang lelang proyek irigasi di Kabupaten HSU.
Maliki yang lama berkarier di Dinas PUPR HSU mengatakan fee proyek itu sudah ada sejak 2013. Bahkan, pada 2017 dirinya yang membuat ploting atau daftar proyek pekerjaan beserta calon pemenang tendernya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait